JAKARTA, WB – Pengerjaan konstruksi Light Rail Transit (LRT) akan dimulai Desember 2016. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menyelesaikan beberapa permasalahan yang menjadi kendala pembangunan LRT.
“Desember kita sudah bisa start konstruksi fisik LRT. Karena itu, November harus sudah selesai berbagai permasalahan dalam pembangunan LRT ini. Saya kira kemajuannya sudah cukup progresif. Hanya ada beberapa hal yang harus kita selesaikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Soni Sumarsono di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Beberapa permasalahan yang harus diselesaikan adalah pembongkaran aset Pemprov DKI yang berada di Kompleks ALKAL Pegangsaan Dua, belum dapat menunjuk langsung kontraktor P102, dan belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Penetapan Trase LRT sebagai dasar hukum dalam penentuan alignment LRT.
Selain itu, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) tidak dapat disahkan sebelum adanya Trase. Lalu amdal lalu lintas juga tidak bisa disahkan sebelum adanya Trase LRT dan belum ada persetujuan trase LRT Jakarta.
“Hingga 10 November ini kita sudah mencapai progres persiapan semua. Kami yakin pada bulan ini, kita sudah bisa menetapkan kontraktor untuk P102. Yaitu untuk pengerjaan konstruksi yang harus diiringi dengan pengadaan sarana. Kami pada November ini semua sudah mulai berjalan,”ujarnya.
Diakuinya, kemajuan pembangunan LRT berjalan agak lambat karena masih menunggu izin amdal, penetapan trase dan masalah perizinan lainnya. “Kita sebenarnya sudah mulai start mulai November. Kenapa kita agak lama karena kita menunggu izin amdal dan seterusnya,” terangnya.
Mengenai pembongkaran aset Pemprov DKI yang berada di Kompleks ALKAL Pegangsaan Dua, pihaknya sedang meminta izin Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk penghapusan aset. Permintaan izin penghapusan aset itu membutuhkan waktu agak lama.
“Yang paling urgent adalah pembongkaran aset Pemprov DKI di Kompleks ALKAL di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Itu kan ada aset Pemprov DKI berupa bangunan. Ketika dibangus stasiun disitu, maka bangunan harus hilang. Kalau pembongkaran kan perlu penghapusan aset. Nah Penghapusan aset harus izin ke Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan prosesnya agak lama. Makanya kita mau lakukan percepatan,” paparnya.
Terkait belum belum dapat menunjuk langsung kontraktor P102, Pemprov DKI telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2015 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Awalnya, dalam dalam aturan tersebut hanya BUMN saja yang bisa melakukan penunjukan langsung untuk jasa konstruksi. Dalam revisi PP tersebut diubah klausulnya menjadi BUMN dan atau BUMD bisa melakukan penunjukan langsung.
“Dasar PP ini digunakan untuk penunjukan Kontraktor P102. Revisinya sudah selesai, terakhir karena melibatkan BUMD, maka diperlukan paraf Menteri Dalam Negeri. Dan itu sudah selesai. Nanti dikawal oleh Bappeda untuk dipastikan sudah maju ke meja Presiden. Insya Allah, satu dua hari bisa turun,” terangnya. []