JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung membatalkan banding terkait kasus pidana penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pihak Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017). Alasannya karena Ahok sudah mencabut memori bandingnya.
“Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja. Prinsipnya, tak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Kita kedepankan sisi manfaat, kalau tetap banding, Ahok sudah menerima putusan,” kata Jaksa Agung Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017) malam.
PN Jakarta Utara sudah menerbitkan akta penangguhan banding untuk diberitahukan kepada terdakwa. Akta tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini untuk dilanjutkan ke penasihat hukum. Alasannya karena kantor sekretariat tim kuasa hukum Ahok di luar yuridiksi PN Jakarta Utara.
Setelah berkas diterima dan diberitahukan ke terdakwa, akan dikembalikan lagi PN Jakarta Utara. Namun hingga saat ini, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum menerima pemberitahuan resmi tersebut.
“Kami belum dapat surat secara resmi dari PN Pusat mengenai pencabutan banding oleh pihak kejaksaan,” kata anggota tim kuasa hukum Rolas Sitinjak.
Ahok divonis bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dengan hukuman pidana selama dua tahun. Pihak kuasa hukum telah terlebih dahulu mencabut permohonan banding karena kliennya menyebut sudah ikhlas dipenjara.
Saat ini, mantan Bupati Belitung Timur ini masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. []