JAKARTA, WB – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 dan pencucian uang, Udar Pristono.
Penyidik menyita empat kamar condotel yang berada di berada di Bogor, Jawa Barat yang diduga milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu.
”Tim penyidik Kejagung hari ini kembali menyita aset milik tersangka UP, berupa empat kamar condotel di Bogor,” kata juru bicara Kejagung, Tony Spontana, Selasa (23/12/2014).
Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Udar Pristono dalam kasus TPPU ini. Pada November lalu Kejagung sudah menyita sebuah rumah di klaster Olive Fusion, Bogor Nirwana Residence yang juga milik Udar. rumah itu berlokasi di Jalan Emerald 4 nomor 6, Kota Bogor, Jawa Barat. Tony menjelaskan, penyitaan dilakukan demi penyidikan.
”Penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.[]