JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjanjikan pelaksanaan eksekusi mati untuk terpidana mati pelaku pembunuhan. Adapun terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba, Kejagung memastikan membatalkan eksekusinya.
“Terakhir terpidana mati a/n TJ kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun. Saat ini dalam proses pelaksanaan dan direncanakan di Nusakambangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Tony menambahkan, yang dihadapkan di depan regu tembak adalah terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara atas nama GS. Saat ini GS tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi dan dilakukan di Nusakambangan.
Untuk pelaksanaan eksekusi sendiri akan dilakukan di Nusakambangan, Kejaksaan sudah memperoleh izin tertulis dari Dirjen PAS Kemenkum HAM untuk menggunakan Nusakambangan sebagai tempat eksekusi.[]