JAKARTA, WB- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyita uang sebesar Rp 1,6 miliar dari 60 PNS Pemprov DKI Jakarta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, mengatakan , uang tersebut merupakan uang pengembalian dari para PNS yang awalnya diterima sebagai honor pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012 yang dikumpulkan oleh bendahara dinas DKI.
Menurutnya, uang itu dicairkan setelah mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono membentuk tim teknis dan pembantu teknis dalam proyek pengadaan bus transjakarta paket I dan II Dishub DKI tahun 2012. Kemudian Udar menaro para pegawai PNS untuk bekerja ditempat tersebut, dan mendapatkan honor dari anggaran yang sudah disediakan.
Namun, kenyataanya kata Sarjono, para PNS tersebut tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai tim teknis dan tim pembantu teknis. Mereka tetap diberi honor meski tidak pernah bekerja atau bisa disebut mendapatkan gaji buta.
“Sebenarnya nilainya tak seberapa. Makanya itu sementara kami sita dulu,” kata Sarjono, Jumat (3/10/2014).
Sarjono juga mengungkapkan, besaran honor yang diterima para PNS DKI berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dimiliki”Kalau levelnya kepala bagian, mungkin menerima Rp 10 juta. Kalau level staf mungkin menerima Rp 2 juta,” ucapnya.
Meski demikian, Sarjono menilai uang yang disita bukanlah kejahatan korupsi, karena para PNS menyangka tu sebagai honor. Dan menurutnya semua PNS yang menerima sudah mengembalikan honor tersebut saat diminta untuk menjadi saksi.