JAKARTA, WB – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai tak ada yang patut dikhawatirkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maupun para pengusungnya dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Sebab, proses hukum dugaan penistaan agama tidak dapat menggugurkan statusnya sebagai calon, selama dia tidak disangka melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Sementara kasus dugaan penistaan agama ini berkaitan Pasal 165 a KUHP, bukan pijakan Pilkada,” kata Margarito di rumah makan Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
Bahkan, jika penyidik Polri meningkatkan status Ahok sebagai tersangka pun, statusnya sebagai calon gubernur tak bisa gugur. “Kalau terpilih pun, dia tetap saja dilantik,” ujar Margarito.
Margarito pun memberi contoh ketika Ratu Atut Chosiyah masih menjabat sebagai gubernur Banten, dan ditahan KPK. Kala itu, Atut masih bisa menggunakan kewenangannya, yang dilegitimasi konstitusi, untuk berkoordinasi dengan wakil gubernur sehingga pemerintahan Provinsi Banten tetap berjalan.
“Kalau hakim vonis bersalah, kemudian perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) barulah wakilnya jadi gubernur definitif. Tapi kalau putusan tak bersalah, kan bebas,” tutur Margarito.
Menurut Margarito, tuntutan demonstran pada Jumat, 4 November 2016, agar penegak hukum segera adili Ahok sudah tepat. Bukan vonis bersalah yang dimintanya, melainkan proses hukum yang adil, cepat dan transparan. Sebab, ini terkait dugaan penistaan agama, bukan masalah pilkada.
“Jadi tepat saya kira tuntutan para pendemo kemarin,” kata dia. []