JAKARTAM WB – Muhammad Halim, yang merupakan pengacara Sekjen The Jakmania, F (37), meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk bisa menangguhkan penahanan kliennya.
Adapun alasan yang diajukan oleh Halim adalah sang istri F yang saat ini sedang mengandung dan akan melahirkan dalam waktu dekat.
“Kami ajukan penangguhan penahanan. Istrinya lagi hamil, juga mau ngelahirin,” kata Halim, Selasa (20/10/2015).
Halim berharap, alasan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik. Menurut dia, keterlibatan kliennya dalam insiden Piala Presiden 2015 antara anak muda yang mengaku simpatisan The Jak dengan pendukung Persib, yakni Viking dan Bobotoh tidak signifikan. Hal ini karena kliennya tidak berada di lokasi kericuhan saat itu.
F ditetapkan sebagai tersangka provokator kericuhan The Jak di beberapa lokasi jelang dan saat babak final Piala Presiden 2015. Cuitan F dalam media sosial Twitter yang dinilai sarat akan provokasi.
Pada Minggu, 11 Oktober 2015, F mem-posting lewat akun Twitter-ya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta. Kicauan itu juga diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jakmania yang rata-rata berusia remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran kicauan Febri, polisi menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah The Jak Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Viking.
F ditangkap tepat pada hari pertandingan Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, polisi menyita satu buah telepon genggam, satu laptop, serta sebuah buku catatan.
F dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP.[]