JAKARTA, WB – Direktur Indonesia Police Watch (IPW), Neta s Pane, mendesak
Bareskrim Polri agar segera menjelaskan nasib penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wamen Kumham Denny Indrayana.
Neta melihat, ejauh ini nasib kasus Denny tidak jelas kabar beritanya, apakah sudah dihentikan atau masih dilanjutkan Bareskrim Polri.
“Berharap Polri tidak takut untuk menuntaskan kasus Denny pasca Jaksa Agung mendeponering kasus Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Jika memang sudah memiliki alat bukti yang kuat, Polri harus menuntaskannya dan tidak perlu khawatir kecaman,” ujar Neta lewat pesan singkatnya, Senin (14/3/2016).
Kata dia, kecaman yang datang dari segelintir orang, yang mengatasnamakan sebagai pembela pemberantasan korupsi. Kalau pun nanti Jaksa Agung mendeponering kasus
Denny, publik akan menilai bahwa rejim pemerintahan Presiden Jokowi
sesungguhnya tidak taat hukum karena membiarkan Jaksa Agung sudah
mengintervensi perkara hukum, bahkan perkara yang sudah dijadwal
sidangnya di pengadilan, seperti kasus Novel.
“Seharusnya, pihak-pihak yang selama ini mendukung pemberantasan
korupsi memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjalankan fungsinya
sebagai penegak hukum yang mampu melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Neta.
Denny Indrayana, lanjut dia, semula diduga Polri terlibat kasus korupsi
payment gateway (PG). Sejatinya PG adalah bagian dari pengelolaan
fiskal yang merupakan wewenang Kementerian Keuangan, yang tata cara
pengelolaan dan penyetoran serta prosedur dan perangkatnya diatur
melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Masih kata Neta, dari hasil audit, Denny diduga telah melakukan tiga kesalahan fatal. Pertama, melampaui wewenangnya dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, melanggar ketentuan dengan menunjuk bank persepsi penerimaan PNBP yang seharusnya merupakan wewenang menteri keuangan. Ketiga, membuat penerimaan PNBP yang seharusnya disetor langsung ke bank persepsi tapi harus menginap dulu di bank swasta afiliasi Payment Gateway (PG) selama 3-4 hari sebelum ke rekening kas negara.
“IPW berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAPnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Penyidik Polri jangan mau diintervensi siapa pun dalam menangani kasus ini dan harus mampu bekerja profesional. Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan
kasus Denny tentu harus dijelaskan ke publik, apa alasannya hingga dihentikan,” tutup Neta.[]