JAKARTA, WB – Ada tiga pihak yang dapat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mensinyalir ada permainan di tingkat oknum legislatif, eksekutif dan rekanan dalam kasus tersebut. Namun, Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto masih belum mau menyebutkan siapa saja oknum-oknum tersebut.
“Kita belum sebutkan siapa-siapanya. Yang jelas tadi komponen besarnya ya legislatif, eksekutif dan rekanan,” ujar Rikwanto saat berada di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2015).
Rikwanto menambahkan, dari ketiga komponen tersebut akan didalami lagi siapa saja yang berpotensi kuat menjadi tersangka.
Rikwanto menegaskan, semua pihak yang terkait dengan lelang UPS ini berpotensi menjadi tersangka. “Ini kaitannya rentetan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan proses ini berpotensi menjadi tersangka,” katanya.
Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara. Hal ini untuk menyimpulkan apakah sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka. “Atau masih perlu cari saksi-saksi lainnya,” kata Rikwanto. []