JAKARTA, WB – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membantah keaslian transkip percakapan antara Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang berisi permintaan Mega kepada Basrief untuk tidak menyeret Jokowi dalam pusaran kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Hal itu disampaikan langsung oleh wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan transkip percakapan yang sudah beredar di masyarakat adalah fitnah, dan hanya karangan yang tidak bermutu, alias palsu.
“Saya tegaskan, itu hanya transkrip karangan yang tidak bermutu. Lebih rendah kelasnya daripada surat palsu,” ujar Hasto, saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).
Hasto mengaku sudah membaca isi transkip percakapan antara Mega dan Basrief. Namun dia menilai isi percakapan tersebut sangat janggal dengan adanya kalimat atau bahasa yang tidak mirip dengan gaya bahasa yang digunakan oleh Mega. Sehingga terkesan hanya rekayasa yang sifatnya politis. “Itu hanya rekayasa politik tanpa nalar yang jelas,” terangnya.
Hasto berharap, di tahun politik ini tidak dilalui dengan cara-cara yang kotor dan juga keji dengan menyebarkan fitnah kepada masyarakat dengan tujuan menjatuhkan citra lawan politiknya. Terlebih dengan adanya moment Pemilu Presiden setiap orang bisa menghalalkan segala cara untuk suatu kepentingan tertentu. “Ini sangat mudah ditebak, tujuannya untuk menjatuhkan citra Jokowi,” katanya.
Sebelumnya diketahui, rekaman percakapan antara Mega dengan Basrief pertama kali diungkapkan oleh , Ketua Progress 98 Faizal Assegaf melalui akun Facebooknya. Ia mengaku mendapatkan transkipan tersebut dari salah satu oknum petinggi KPK..
Namun saat dikonfirmasi, Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar dan beredar di eksternal KPK. Menurutnya KPK tidak akan meminta atau memberi rekaman sadapan di luar kasus yang telah ditangani oleh istitusinya.
”KPK selalu mengunakan cara-cara penyadapan yang sah sehingga dapat dipastikan tidak akan ada penyadapan yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus,” ujar Bambang. []