JAKARTA, WB – Sidang Paripurna yang dihelat oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH), memutuskan agar pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa dilakukan dengan proporsional.
“Pentapan AKD kita lakukan dengan prinsip musyawarah mufakat, dengan proporsionalitas fraksi-fraksi,” ujar Ketua DPR versi KIH Ida Fauziah usai memimpin sidang paripurna di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Selasa (4/11/2014).
Fauziah mengatakan, KIH belum menetapkan pimpinan AKD karena masih menunggu anggota dan lima fraksi lainnya sesuai dengan tata tertib.
“Kita tunggu terus, sampai mereka (KMP) kirim nama-namanya, ” jelas Fauziah.
Berdasarkan sistem proporsional, kata Fauziah, PDIP akan mendapatkan jatah pimpinan AKD terbanyak. Total terdapat pimpinan 63 pimpinan AKD dengan komposisi 16 ketua dan 47 wakil ketua.
Komposisi pimpinan AKD versi KIH, Fraksi PDIP memperoleh 3 ketua, 9 wakil ketua; Fraksi Partai Golkar memperoleh 3 ketua, 8 wakil ketua; Fraksi Partai Gerindra memperoleh 2 ketua, 6 wakil ketua; Fraksi Partai Demokrat memperoleh 2 ketua, 5 wakil ketua.
Fraksi PAN memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua; Fraksi PKB memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua; Fraksi PKS memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; Fraksi PPP memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; Fraksi Partai Nasdem memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; dan Fraksi Partai Hanura memperoleh 0 ketua, 2 wakil ketua.[]