JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, jajarannya akan menyita barang dagangan yang mengandung formalin, bahkan kimia lain yang sudah kedaluwarsa dari pedagang di Jakarta.
Nantinya barang tersebut kata Ahok, akan diberikan sebuah formulir kepada pedagang. Dimana nantinya formulir tersebut harus ditandatangani pedagang.
“Formulir itu berisi pernyataan kesediaan mereka untuk barang dagangannya disita dan dihancurkan,” ujar Ahok, Selasa(14/6/2016).
Ia melanjutkan, bila pedagang tak bersedia mengisi formulir, langkah yang akan diambil pemerintah adalah menempuh jalur hukum. Pedagang akan digugat karena mengedarkan makanan yang berbahaya.
“Tinggal pilih mau digugat atau kami sita?,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, cara itu dipilih untuk memastikan makanan berbahaya tak lagi dijual di Jakarta. Dimana pada Ramadan tahun lalu, saat pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan razia makanan di pasar-pasar, pedagang yang menjual makanan berbahaya ternyata kembali berjualan karena pemerintah tak melakukan tindakan tegas.
Ahok mengatakan, dalam razia pada Ramadan tahun ini, pemerintah dan BPOM menemukan jumlah makanan berbahaya yang dijual di pasar-pasar di Jakarta sudah jauh lebih menurun.
Berdasarkan razia yang dilakukan sejak awal Ramadan, terdapat sekitar 11 persen jumlah makanan berbahaya yang dijual di pasar.
“Sekarang sudah lebih turun. Kalau dulu bisa sampai 20 persen. Dulu kami terlalu lunak,” tegas Ahok.[]