JAKARTA, WB-Sebelum meningalkan jabatanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, presiden terpilih Joko Widodo akan menghapus jabatan Wakil Kepala Dinas dalam struktur organisasinya. Penghapusan itu dilakukan sebagai bagian dari rencana Jokowi yang hendak melakukan reorganisasi di jajaran pemerintahanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, mengatakan, alasan Jokowi menghapus Wakil Kepala Dinas karena dianggap posisi wakil tidak terlalu berpengaruh dalam membantu melaksanakan kinerjanya di pemerintahan, sehingga, bila tetap diteruskan tidak akan efetif.
“Rentang kendali cukup di kepala dinas. Tidak usah ditambahin lagi. Apalagi sekarang banyak instansi yang tidak ada ada wakil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Alasan lain kata Made, dengan penghapusan Wakil Kepala Dinas juga akan menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, sebagian dana APBD bisa dialokasikan untuk keperluan lain sebagai penunjang. “Apabila tidak banyak jabatan, belanja pegawai bisa dihemat,” katanya.
Selain Wakil Kepala Dinas, Pemerintah DKI Jakarta juga berencana menghapus jabatan-jabatan yang ada di tingkat eselon III dan IV. Namun Made mengaku belum bisa menjelaskan perincianya satu per satu. “Apabila nanti Perdanya disahkan, akan ada ribuan jabatan yang dihapus. Paling banyak di tingkat eselon III dan IV,” jelas dia.
Diketahui saat ini, di lingkungan Pemprov DKI setidaknya ada sekitar 8.009 jabatan, baik jabatan yang ada di eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Apabila reorganisasi benar dilaksanakan maka jabatan hanya akan menjadi 6.826.
Kemudian Pemerintah DKI juga berencana melakukan peleburan dan pemecahan instansi. Salah satu instansi yang akan dilebur adalah Dinas Tata Ruang dan Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B). Sementara instansi yang akan dipecah adalah Dinas Pekerjaan Umum, yang nantinya akan terbagi dua menjadi Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.[]