JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/6) telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan. Hal ini bertujuan meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara kerabat dan memberikan manfaat pada pembangunan nasional.
Seperti dilansir dalam Setkab.go.id Perpres tersebut warga negara asing memungkinkan terbebas dari kewajiban memiliki visa kunjungan ke Indonesia. Sementara daftar negara dan tempat pemeriksaan imigrasinya juga suda tercantum dalam lampiran Perpres itu.
Berikut 45 negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia.
Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara tempat Pemeriksaan Imigrasi nya adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Kemudian Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, Myanmar, Hongkong dan Makao. []