JAKARTA, WB – Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mendesak DPR dan Pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap penanganan terorisme selama ini, mulai dari pencegahan, deradikalisasi hingga penindakan, untuk menemukan celah pelanggaran HAM dan membuat mekanisme pengawasan yang lebih baik.
“Selain itu menghentikan proses revisi UU Terorisme yang telah melampaui batas kewenangan penegak hukum yang profesional, transparan dan akuntabel. Membuat kebijakan penanganan terorisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk jaminan hak atas kebebasan bereskpresi, hak berkumpul dan berorganisasi, serta memasukkan prinsip-prinsip anti penyiksaan di dalam draft RUU Terorisme yang tengah dibahas,” ujar Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin melalui press release yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, Kamis (17/3).
Hal ini menyusul penanganan terorisme masih sangat memperihatinkan bila dilihat dari perspektif HAM, terutama dalam kasus terakhir ketika seorang terduga teroris, Siyono, diketahui meninggal setelah ditangkap oleh Densus 88. Meski ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, namun hal ini tidak cukup menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang, apalagi diketahui telah terjadi prosedur dalam pengawalan.
Kemudian HRWG juga meminta untuk memastikan pelaksanaan penindakan terorisme sesuai dengan prinsip rule of law dan fair trial, serta memberikan sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran.
“Mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian kasus-kasus terorisme, membuat kerangka aksi komprehensif bagaimana radikalisme dapat diminimalisasi, termasuk pula menangani ujaran kebencian yang menyuburkan benih-benih radikalisme dan sentimen kebencian terhadap kelompok tertentu,” pungkas dia. []