JAKARTA, WB – Pengacara dari ibu angkat Angeline, Hotma Sitompoel menyayangkan kunjungan dari anggota komisi III DPR Akbar Faizal ke rumah tahan (rutan) Polresta Denpasar beberapa waktu lalu.
Menurut Hotma seorang anggota dewan tak pantas memberitahukan kepada masyarakat terkait motif pembunuhuhan yang dilakukan Agustinus kepada Angeline.
“Apa boleh anggota DPR ketemu tersangka dan kemudian ngoceh mengungkapkannya di publik? Jadi saya tidak mengancam, saya mau belajar, saya tidak paham UU,” ujar Hotma, Kamis (18/6/2015).
Apalagi, kata dia, sangat disayangkan seorang anggota dewan menyebut tersangka Agustinus diimingi bayaran Rp 2 milyar jika berhasil membunuh Angeline.
“Apakah boleh anggota Komisi III DPR nyelonong sendiri tanpa pemberitahuan? Bagaimana mekanismenya melakukan kunjungan apakah dirapatkan, kemudian diputuskan berangkat?” tutur dia.
Untuk itu, pada Senin 22 Juni, dia akan menyampaikan surat ke Dewan Kehormatan perihal apa yang dilakukan Akbar.
Seperti diketahui sebelumnya, pengakuan cukup mengejutkan dilontarkan dari Agustinus Tae A tersangka pembunuh Angeline (8). Kepada petugas Polresta Denpansar Agus dijanjikan sejumlah uang sebanyak Rp 2 milyar.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPR Akbar Faizal disela kunjungannya ke rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar. []