JAKARTA, WB – Hari ini, Senin (13/6/2016), Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mulai bertindak tegas didalam sterilisasi di jalur busway. Itu artinya, bagi pelaku penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip berwarna biru. Dimana pelanggar harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sterilisasi akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru,” tegas Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangannya, Senin, (13 /6/2016).
Dengan surat tilang biru, maka pelanggar wajib membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal. Danalam hal ini bank yang ditunjuk oleh pemerintah adalah bank BRI.
Untuk sementara ini, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, salah satunya di jalan protokol.
Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Kita akan fokuskan sterilisasi busway di jalur Sudirman-Thamrin,” tandasnya.
Diinformasikan, jalur sterilisasi busway tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI.[]