JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
“Menurut informasi yang saya dapat dari penyidik, pemeriksaan Pak Gatot kemarin memang belum selesai. Jadi dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Jumat,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, kemarin.
Selain kembali memanggil Gatot, KPK juga meminta istri Gatot, Evi Susanti, hadir untuk diperiksa sebagai saksi bagi Gerry.
“Jadi bagi Gatot ini adalah pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas yang sama sebagai saksi untuk tersangka MYB. Kemudian juga telah disampaikan panggilan kepada ibu Evi Susanti yang juga akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama, imbuh dia. []