JAKARTA, WB – Juru bicara karyawan PT. Dharmatama Megah Finance, Gatot Situmorang, bersama puluhan karyawan PT. Dharmatama Megah Finance, mendatangi kantor pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibilangan Bungur. Kedatangan mereka terkait perkara gugatan aset ruko yang berada di jalan Bungur Jakarta Pusat, yang diajukan oleh kuasa hukum Kelvan Firman.
Gatot menjelaskan bahwa, karyawan mempertanyakan alasan manajemen yang meminta untuk dilakukan pengosongan ruko yang merupakan kantor dari PT. Dharmatama Megah Finance. Sedangkan hingga saat ini karyawan PT. Dharmatama Megah Finance sendiri, belum jelas bagaimana statusnya. Apalagi selama ini mereka belum menerima gaji sepeserpun.
“Kami seluruh karyawan dari Jabodetabek hadir dalam sidang terhadap manajemen. Mereka minta pengosongan atas gedung di Bungur. Kami hanya mau ada kejelasan gaji dan pesangon,” kata Gatot dipengadilan Jakarta Pusat, belum lama ini.
Gatot berharap, ada putusan adil atas perkara yang sedang berjalan ini. Apalagi dari sidang pertama akan dilakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.
“Jadi hingga detik ini karyawan belum mendapatkan pesangon. Jadi mereka (karyawan) ingin mengetahui perkembangan apa memungkin tuntutannya terhadap pesangon dapat dikabulkan,” ujar Gatot.
Sementara itu mewakili pihat tergugat yakni PT. Dharmatama Megah Finance,
Eva Christianty SH menjelaskan bahwa, hasil mediasi yang disarankan oleh majelis hakim merupakan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Ya harapan kita seperti itu. Kita berharap mediasi berjalan baik jadi kita ikuti proses persidangannya dulu saja,” tandas Eva.
Seperti diketahui, para karyawan PT. Dharmatama Megah Finance, mendesak dan meminta kepada para pemilik perusahaan, agar segera membayarkan uang pesangon karyawan, yang merupakan hak-hak dari pekerja yang telah mengabdi lama diperusahaan tersebut.
Juru bicara karyawan PT. Dharmatama Megah Finance, Gatot, menjelaskan bahwa, setelah adanya negoisasi pengurus baru PT Dharmatama Megah Finance era 2017, dengan perwakilan karyawan lama, maka karyawan lama meminta manajemen dan pengurus agar dapat memenuhi hak-hak karyawan, berupa pesangon dan juga pengembalian BPKB nasabah, yang selama ini masih berada di perusahaan. Namun sayangnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan realisasi apapun.[]