JAKARTA, WB – Mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Mei 2014, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang.
“Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Mahfud Suroso, jadi saya akan memenuhi, dan mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelumnya,” ujar Agus
Agus Marto memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi terkait Hambalang. Dia diperiksa dalam kapasitasnya kala itu saat menjabat sebagai mantan Menteri Keuangan. Dalam kesaksiannya di persidangan Hambalang, Agus mengatakan banyak dokumen yang dilengkapi Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dalam pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.
Di samping itu, kata Agus, dalam dokumen kontrak tahun jamak juga tidak ada tanda tangan Menteri Pekerjaan Umum selaku pihak yang memberikan rekomendasi teknis proyek Hambalang. Meski begitu Agus tetap menyetujui kontrak anggaran tahun jamak proyek Hambalang. Selengkapnya disini.
Sementara itu terkait korupsi proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, antara lain Andi Mallarangeng, Mahfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Deddy Kusdinar.[]