JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra, Fadli Zon menilai bahwa penunjukan Presiden Jokowi terhadap Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, merupakan keputusan yang melanggar undang-undang.
Pasalnya penunjukan itu telah menyalahi aturan dan prosedur, karena tidak melalui mekanisme DPR-RI.
“Karena plt harus melalui persetujuan DPR. Kalau memang betul plt, maka itu salahi prosedur,” kata Fadli Senin (19/1/2015).
Menurutnya, untuk menentukan status jabatan plt, jelas harus melalui proses politik di DPR. Sebab persetujuan Kapolri sendiri sudah selesai di DPR. Namun jika penunjukan Badrodin Haiti bukan sebagai plt maka hal itu nilai Fadli tidak menjadi masalah.
Sementara itu Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Badrodin Haiti kepada sejumlah wartawan mengatakan, kalau jabatan yang diberikan presiden kepadanya, bukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
“Jabatan ini untuk isi kekosongan, kan kita diberi wewenang penuh penugasan untuk laksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri,” kata Badrodin.
Jabatan yang diberikan presiden kepadanya adalah Wakapolri yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas Kapolri. Badrodin pun memeinta jajaran internal Polri untuk tidak resah dan tetap menjalankan tugas sesuai fungsinya.
“Jadi tugas dan wewenang full seperti tugas Kapolri,” tandasnya.[]