JAKARTA, WB- Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera memberikan salinan putusan terkait kasus pemanfaatan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G yang diduga tidak melalui izin resmi dari pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Indar, Dodi Abdulkadir. Ia mengatakan salinan itu sangat diperlukan untuk dijadikan bahan acuan dalam memperjuangkan keadilan bagi kleinya yang saat ini sudah dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014.
“Karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu,” kata Dodi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
IM2 sendiri merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus anak perusahaan Indosat yang dinyatakan bersalah karena telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah oleh Kejaksaan Agung.
Namun, menurut Dodi, sejak awal kerjasama antara Indosat dengan IM2 dianggap telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
“Dengan adanya salinan surat tersebut kami bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami.”terangnya.
Dodi berharap, kleinya segera mungkin mendapatkan keadilan dengan mendapatkan putusan salinan dari MA. Ia menilai berdasarkan pada fakta persidangan Indar Atmanto dianggap tidak bersalah dan mendapatkan putusan bebas.
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Sementara itu, aksi dukungan pembebasan terhadap Idar juga sudah ramai di dunia sosial. Para praktisi telekomunikasi yang menggagas dukungan tersebut telah berhasil mengumpulkan 30 ribu lebih tanda tangan di situs change.org.
“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.
Dalam kasus ini telah menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2.
Kemudian pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. Para terpidana pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi upaya ini mendapat penolakan.[]