JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan akan menyiapkan bantuan hukum untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. Bantuan hukum tersebut guna adanya penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan Singarimbun. Pernyataan tersebut dilontarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyahrut.
Menurut Febri, KPK secara kelembagaan sudah siap menghadapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilaporkan Sandy Kurniawan Singarimbun, seorang advokat pada Kantor Hukum Yunadi & Associates terkait dengan Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang sebagai terlapor.
“Ada dua hal yang dilakukan KPK. Pertama, mempelajari secara intensif terkait dengan kasus tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim dan sudah diterima Agus dan Saut,” ujar Febri.
Hal yang kedua kata Febri adalah, KPK pasti memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Agus dan Saut sama seperti langkah atas kasus yang menimpa pimpinan dan pegawai sebelumnya.
Soal perubahan status Agus dan Saut menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tentu bukan kapasitas KPK menjawabnya. Febri mengungkapkan, semuanya tergantung pada penanganan penyidikan di Bareskrim Polri.
“Kami tidak berandai-andai saya kira. Sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor. Dan, penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian. Jadi yang paling tepat bicara itu pihak kepolisian,” tandasnya.[]