JAKARTA, WB – Akhirnya 106 Anggota fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait APBD DKI.
Kesepakatan itu didapat saat sidang yang menyatakan bahwa 106 anggota setuju bersama-sama melakukan hak angket. Dan 106 anggota tersebut telah melakukan tanda tangan untuk melaksanakan hak angket terhadap Ahok.
“Dengan mengucap bismillah, kami 106 anggota dari masing-masing fraksi di DPRD setuju untuk menggunakan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta,” ujar Gembong di ruang Sidang DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Anggota DPRD dari fraksi PDIP ini telah mengantongi tandatangan 106 anggota dan itu artinya sepakat untuk melakukan penyelidikan terhadap Ahok.
DPRD menuding kalau mantan Bupati Belitung Timur itu
melakukan dua pelanggaran. Pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2015 kepada Mendagri. Menurut mereka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan pemerintah DKI Jakarta. Dan yang kedua, Ahok telah melanggar norma etika perilaku sebagai Gubernur Provinsi DKI.[]