JAKARTA, WB – Pemerintah secara resmi mengambil alih penyelenggaraan umroh dari pihak swasta. Alasannya banyak jemaah umrah yang terlantar, tidak terlayani dengan baik, saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay justru mengkritisi. Menurutnya umroh masih perlu dikelola oleh swasta. Pasalnya, belum ada payung hukum yang tegas terkait pengambilalihan pengelolaan umroh tersebut oleh pemerintah. UU yang ada masih mengatur peran PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dalam mengelola haji dan umroh.
“Pemerintah fokus melayani jamaah haji. Pasalnya, pelayanan haji Indonesia masih banyak yang perlu disempurnakan. Apalagi, tahun ini dan mungkin seterusnya kuota Indonesia akan normal. Artinya, jumlah jamaah haji kita akan mencapai 230 ribu. Rinciannya, kuota normal 210 ribu dan janji penambahan kuota 20 ribu lagi,” jelas Saleh melalui pesan elektroniknya kepada Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (15/12).
Kalau mau meningkatkan pelayanan haji sambung dia pemerintah harus mempersiapkannya sepanjang tahun. Artinya, konsentrasi dirjen haji tidak boleh terbagi ke hal lain.
“Sejauh ini, penyelenggara umroh khusus masih diminati masyarakat. Terbukti, setiap tahun hampir 1 juta orang diberangkatkan umroh melalui PIHK. Memang ada beberapa kasus penelantaran, namun PIHK yang profesional tetap saja masih menjadi andalan,” ujar Saleh.
“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Karena kasus beberapa travel haji, semua travel haji dianggap bersalah,” ujar Saleh menambahkan.
Kemudian yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah pembinaan. Pemerintah tidak perlu terjun langsung. Jika pembinaan dapat dilaksanakan dengan baik, PHIK dipastikan akan semakin baik. Selain itu, perlu juga tindakan tegas bagi yang memang menyalahi aturan, termasuk mencabut izin dan melaporkan ke kepolisian bagi yang terbukti melakukan penipuan.
“Kalaupun pemerintah mau ikut serta dalam pengelolaan umroh, sebaiknya nanti setelah terbentuk BPKH. Badan ini nanti akan berfungsi sebagai lembaga pengelola keuangan haji yang mandiri. Termasuk untuk menginvestasikan uang simpanan para jamaah haji. Tentu saja, bisnis penyelenggaraan umroh ini bisa dijadikan sebagai salah satu bidang usaha,” pungkas dia. []