JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memberikan kepastian bahwa tetap memberikan izin operasi bagi tempat hiburan malam, khusus DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan.
Namun ijin yang dimaksud disini dijelaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat adalah terkait jam-jam tertentu saja.
“Tempat hiburan malam beroperasi boleh tetapi di jam-jam tertentu saja,” papar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat, Selasa (31/5/2016)
Dia menjelaskan, selain pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba selama bulan puasa. Untuk hal tersebut, Djarot sendiri mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat terkait.
“Saya minta kalau ada apa-apa harus koordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Djarot juga mengatakan, tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pihaknya akan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima, serta merazia pengemis musiman selama Ramadan hingga lebaran.
“PKL pastinya akan kami tata, pengemis jelas akan kita usir dari mana itu. Ke tempat asal atau ke panti,” ancam Djarot.[]