JAKARTA, WB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan meminta untuk ditahan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang ke 21 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Menjatuhkan pidana 2 tahun bagi terdakwa,” ujar Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (9/5).
Tak hanya itu, dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim meminta terdakwa Ahok untuk ditahan karena terbukti telah menodai agama dan menciptakan keresahan di masyarakat.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Ahok dan kuasa hukumnya menyatakan akan naik banding. “Saya akan banding, yang mulia,” jawab Ahok saat ditanya Hakim Dwiarso.
Sementara pihak JPU menghormati keputusan hakim dan akan memberikan sikapnya sesuai keputusan majelis hakim selama 7 hari.