SURABAYA, WB – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya meningkatkan status tersangka bagi Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda mengatakan, Dimas Kanjeng sudah menjadi tersangka kasus penipuan.
“Sesuai hasil gelar perkara, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” kata Jalan A Yani, Surabaya, belum lama ini (30/9/2016).
Untuk kasus penipuan, kata Argo pihaknya sudah menerima laporan. termasuk adanya tambahan laporan dari korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dimas Kanjeng.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya dua alat bukti,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Dimas Kanjeng, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada para korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi agar tidak ragu melapor ke polisi. Diyakini masih ada korban penipuan dengan modus penggandaan uang yang belum melapor.
” Ayo lapor Jangan takut menjadi saksi, menjadi pelapor kasus pembunuhan maupun penipuan,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo, ditempat terpisah.
LPSK mengatakan pihaknya akan pro aktif melakukan perlindungan terhadap para korban dan saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan Dimas Kanjeng. Saat ini menurut Hasto ada tiga orang yang melaporkan dugan penipuan. Pertama Prayitno Supriyadi dari Jember, yang mengaku sudah menyetorkan ke Dimas Kanjeng sekitar Rp 900 juta. Rahmadi dari Kabupaten Bondowoso yang mengaku sudah menyerahkan uangnya ke Dimas Kanjeng sekitar Rp 2 milliar.[]