JAKARTA, WB – Kubu Golkar Agung Laksono mewacanakan mosi tidak percaya kepada ketua DPR Setya Novanto. Mosi itu dikeluarkan terkait Partai Golkar kubu Agung Laksono di DPR yang terkena rotasi oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Atas putusan tersebut, Novanto dianggap mengeluarkan keputusan yang berat sebelah, alias memihak ke kubu Ical, lewat SK yang dia terbitkan.
“Nggak ada masalah. Bisa ditanyakan kepada beliau,” jawab santai Novanto di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/4/2015).
Sebelumnya, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily menyatakan kalau mosi tidak percaya perlu dilayangkan kepada kelima Pimpinan DPR. Hal itudilakukan karena keputusan SK rotasi tersebut dirasa berpihak kepada kubu Ical. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Dave Laksono.
Namun Novanto menilai kalau proses rotasi yang dilakukan lewat SK-nya itu sudah melalui rapat-rapat terutama rapat Pimpinan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, juga Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014.
Novanto menyatakan, kewenangan Fraksi Partai Golkar untuk merotasi anggotanya di alat kelengkapan dewan sudah sesuai Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 8 Ayat 5.
“Proses yang sudah kita terima ya kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Perubahan penempatan keanggotaan pada komisi di DPR adalah hal yang biasa terjadi,” tandas Novanto.[]