JAKARTA, WB – Sebagai negara yang berada diwiilayah kawasan Asia Pasifik, Indonesia masuk kedalam negara yang rawan bencana alam. Akan catatan tersebut, Kemendagri sendiri mengakui dibutuhkan banyak anggaran untuk pemulihan khususnya daerah yang tertimpa musibah atau bencana.
Dikhawatirkan anggaran yang ada tidak cukup, maka melalui surat edaran menteri bernomor 360/2903/SJ, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap akan menjadi payung hukum bagi daerah untuk dapat menggunakan dana darurat bencana di setiap daerah.
“Jadi nanti ada payung hukumnya dan tidak ragu lagi bagi setiap daerah untuk menggunakan anggaran sehingga proses pemulihan dapat segeta dilakukan,” ujar Tjahjo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Tentang pedoman pendanaan tanggap darurat bencana yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT), di bilangan Sudirman, Kamis (22/10/2015).
Tjahjo menjelaskan, sejauh ini banyak didaerah seperti takut dan enggan untuk menggunakan dana darurat. Pasalnya belum ada pengawasan dan payung hukum yang mengatur. Disisilain banyak oknum pemerintah daerah yang kerap menyelewengkan dana darurat ikut memberi preseden buruk.
“Jadi ada payung hukum, sehingga semua bisa digunakan sesuai aturan. Tujuannya agar fungsi pemerintahan daerah cepat dan tanggap melayani, mengorganisir serta mengajak masyarakat ikut berperan saat bencana alam,” tutur Tjahjo.
Bila terjadi bencana, tetap tongkat komando ada di tangan BNPB, dan fungsi Kemendagri kata Tjahjo hanya datang ke daerah bencana untuk melihat dan melakukan pengecekan fasilitas publik mana yang terkena musibah akibat bencana.
“Kami (Kemendagri) mengecek, kerusakan-kerusakan yang terjadi. Apakah itu kantor pemerintahan ada yang rusak. Pastinya, semua fasilitas publik kita cek dan mendapat bantuan agar pelayanan masyarakat tetap berlangsung,” tandas Tjahjo.[]