JAKARTA, WB – Niatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghapus jabatan camat disambut positif olehy banyak kalangan. Sebab jabatan Camat dituding bisa memperpendek jalur birokrasi yang di Jakarta.
“Akan memperpendek rantai layanan publik, jadi itubaru alternatif” ujar Guru Besar Fisipol UGM Wahyudi Kumorotomo, Senin (1/6/2015)
Namun begitu, menurutnya, Ahok sendiri tidak serta merta bisa langsung menghapus jabatan camat yang ada di DKI karena hal itu sudah diatur dengan UU tentang Desa (dan Kelurahan) No.6/2014 dan PP No.43/2014. Ada PP No.19/2008 tentang Kecamatan.
Disisi laion, wacana penghapusan jabatan camat juga akan mendapatkan perlawanan dari para pejabat eselon DKI khususnya mereka yang duduk diposisi tersebut.
“Jadi tergantung kerelaan dari setiap SKPD dan aparat Kec, apakah mau menyerahkan kewenangannya di bid perijinan, termasuk uang retribusinya,” urai Ahok.
Sebelumnya, Ahok akan merampingkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI. Salah satu dampak perampingan ini, Ahok akan menghilangkan sejumlah jabatan fungsional di DKI salah satunya jabatan camat.[]