JAKARTA, WB – Kabar mengejutkan datang dari Gedung anti rasuah di Kuningan, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi sebagai tersangka korupsi.
Setelah menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
“Berdasarkan penyelidikan, akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan temukan lebih dua alat bukti, dan naikkan kasus ke penyidikan. Pada 12 Januari 2015, dalam forum ekspose, akhirnya memutuskan bahwa perkara naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka Komjen BG,” ujar Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi. []