JAKARTA, WB – Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhati-hati didalam melakukan pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Agus melihat, sejumlah nama yang saat ini santer untuk menggantikan Kapolri Sutarman yang bakal pensiun tahun ini, ada kekhawatiran memiliki rekening yang tidak wajar.
“KPK dan PPATK jelas perlu dilibatkan agar rekening gendut ini bisa diusut tuntas. Hal itu perlu dilakukan supaya jangan sampai ada calon Kapolri yang tersandera oleh catatan hitam masa lalu,” ujar Agus di kantornya, Jumat (9/1/2015).
Beberapa nama yang muncul dipermukaan saat ini adalah Komjen Budi Gunawan, Komjen Suhardi Halius, Komjen Badroeddin Haiti, Irjen Safruddin, Irjen Pudji Hartanto dan Irjen Unggung Cahyono.
Dari nama-nama yang muncul tersebut kata Agus, harus dilihat dan dicari figur terbaik. Mengingat Kapolri adalah jabatan paling strategis di bidang penegakan hukum, serta menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program atau agenda bidang hukum di era Pemerintahan Jokowi.
“Jika Kapolri punya masalah hukum, maka akan sulit bagi publik untuk percaya kepada institusi penegak hukum,” kata Agus.
Agus juga menambahkan, Seorang Kapolri tidak memiliki masalah atau berpotensi menimbulkan masalah. Sikap itu dinilai penting agar pemerintahan Jokowi tidak tercoreng kredibilitasnya dengan persoalan korupsi, kasus hak asasi manusia (HAM), atau persoalan hukum lain yang dilakukan oleh Kapolri maupun yang terjadi di internal Kepolisian.
“Peran KPK dan PPATK perlu dilibatkan seperti ketika Jokowi menjaring para menterinya di Kabinet Kerja,” ujar Agus kembali.
Sementara itu terkait menguatnya isu rekening gendut, ditempat terpisah Kapolri Jenderal Sutarman angkat bicara. Menurutnya terkait calon Kapolri menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada presiden Jokowi.
“Itu kembali kepada kewenangan bapak presiden,” terang Sutarman di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara.
Terkait merebaknya polemik informasi rekening gendut, Sutarman sendiri juga mengaku kembalimenyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada presiden.
“Pengangkatan, pemilihan kapolri itu adalah hak prerogratif presiden, mau diperpendek mau diperpanjang itu adalah kewenangan bapak presiden,” tandasnya.[]