JAKARTA, WB – Jika masih menemukan angkutan umum yang nekat ngetem sembarangan, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Kota Jakarta Barat, akan menindak tegas. Sanksi yang akan diberikan adalah dari teguran, penilangan, sampai pencabutan izin trayek.
Kasudin Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Kota Jakarta Barat, Tiodor Sianturi mengatakan, sejatinya stakeholder Dishub Jakbar sudah melakukan tindakan tegas dimana pada hari ini anggotanya memberikan sanksi penilangan terhadap enam unit kendaraan angkutan umum yang kedapatan menunggu penumpang tidak pada tempatnya.
“Tadi ada satu angkot kita derek untuk dikandangin di Rawa Buaya kerena tidak bisa menunjukan surat-surat,” ujar Tiodor, kepada wartawan kemarin, Kamis (9/7/2015).
Dia menyebutkan, guna menekan angka ngetem liar tidak pada tempatnya, Dishub Jakbar sendiri sudah melakukan penelusuran guna mengetahui titik-titik larangan yang disinyalir dijadikan angkutan umum sebagai tempat menunggu penumpang.[]