JAKARTA – Bencana longsor dan banjir yang terjadi pada Sabtu lalu (18/6) berdampak pada korban meninggal, hilang, menderita dan kerusakan infrastruktur, baik rumah maupun jalan dan jembatan. Kabupaten yang paling parah terdampak adalah Purworejo. Kondisi terkini di lapangan mendorong Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat 30 hari, berlaku 19 Juni hingga 18 Juli 2016.
“Hingga pukul 18.00 WIB pada hari ini (20/6), Data BPBD menyebutkan total korban banjir dan longsor sebagai berikut 40 orang meninggal dunia, 7 orang hilang, dan 10 luka-luka. Terkait dengan mereka yang masih hilang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei meminta dukungan Polri untuk menerjunkan anjing pelacak,” ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/6).
Data terkini menyebutkan bahwa 19 rumah rusak berat dan 41 rumah terpendam, sedangkan 3 jembatan rusak. Ketiga jembatan yang rusak tersebut berada di Kecamatan Loning, Mranti dan Caok. BPBD masih terus melakukan pendataan di lapangan. Menurut pantauan tim BNPB di lapangan, kendala yang sangat signifikan dalam proses evakuasi adalah kondisi wilayah yang tertimbun longsor, terutama di Desa Donorati.
“Upaya tanggap darurat melibatkan multipihak yang dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo. Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah dibentuk segera setelah insiden tersebut. Willem memberikan tiga arahan prioritas, yaitu memprioritaskan pencarian korban hilang, menangani masyarakat yang terdampak, dan melakukan upaya mitigasi structural dan non struktural. Bentuk mitigasi yang akan dilakukan adalah merestorasi sungai, pemerintah setempat akan bekerjasama dengan Kementerian PU untuk membantu mempercepat pemulihan pascabencana,” tambah Willem. []