JAKARTA, WB – Revisi Permen Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (Taksi Online) sudah rampung. Itu artinya transportasi moda online tersebut segera diberlakukan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyempurnaan beleid soal taksi online mengatur banyak hal, termasuk kewajiban bagi penyedia aplikasi.
Nantinya penyedia aplikasi transportasi online atawa aplikator, mewajibkan pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Selain itu, harus ada asuransi serta data aplikasi diserahkan kepada pemerintah.
“Harus punya SIM umum yang keluar. Kedua, harus ada asuransi,” jelas Budi, Kamis (19/10/2017).
Budi mengatakan jika aplikator wajib menyerahkan laporan kegiatan usaha secara detik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta akses Digital Dashboard kepada pemerintah.
Dengan sistem ini, kata Budi, memudahkan pengawasan sebagai perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum.
“Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Budi.
Ia melanjutkan, nantinya taksi online wajib ditempeli stiker khusus. Untuk membedakan dengan transportasi konvensional. Stiker ini ditempel di tempat yang mudah dilihat misalnya di kaca depan mobil.[]