JAKARTA, WB – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memproyeksikan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) paska revisi aturan pemerintah, periode September hingga Desember 2015 sebesar Rp8 triliun.
Kata dia, untuk September saja, BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan JHT sekitar Rp 1,9 triliun.
“Pencairan sudah mencapai Rp 1,9 triliun. Tidak hanya yang kena PHK saja, tapi untuk semua yang pensiun, cacat, dan mengundurkan diri (resign),” papar Elvyn di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dana JHT sebesar Rp1,9 triliun itu,kata dia, merupakan hasil pencairan dari 200 ribu orang, sedangkan total dana JHT yang disalurkan untuk karyawan PHK sebanyak 26 ribu orang.
Sebelumnya, PP 46 Tahun 2015 direvisi pemerintah dengan PP 60 Tahun 2015 dan berlaku sejak 1 September. PP tersebut menjamin bahwa pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicairkan tanpa menunggu waktu 10 tahun.
Dampak dari revisi tersebut, terjadi kenaikan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan pada September, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Adapun para pekerja yang mencairkan dana JHT, kebanyakan para pekerja yang belum lima tahun bekerja.[]