JAKARTA, WB – Ketua Relawan Anies-Sandi, Boy Sadikin, meminta KPU DKI memberikan kewenangan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menolak calon pemilih yang bermasalah.
Hal itu disampaikan putra sulung mantan Gubernur Jakarat Ali Sadikin itu saat menggelar rapat evaluasi Pilgub DKI 2017 bersama para kordinator simpul relawan di Rumah Perubahan Ali Sadikin, Jl Borobudur No. 2, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017). “Di beberapa TPS, ternyata ada DPTb melebihi kuota yang ditentukan, 2,5 persen,” ujar Boy.
Kuota surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada suatu TPS. Ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2016.
Boy memaparkan, banyak pemilih yang masuk dalam DPT masih diakomodir untuk memilih dan menggunakan jatah surat suara tambahan di atas pukul 12.00 WIB. “Seharusnya tidak boleh pemilih DPT menggunakan hak suaranya. Kan sudah dikasih batas waktu dari jam 7 pagi sampai 12 siang. Ini terjadi di beberapa TPS, bukan satu-dua,” jelasnya.
Sesuai aturan, pukul 12.00-13.00 merupakan ‘jatah’ pemilih yang masuk kategori DPTb untuk berpartisipasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 (1) huruf g.
Mantan ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI ini meminta pemilih tambahan diarahkan mencoblos di TPS terdekat, bila surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen habis. “Karena surat suara berdasarkan DPT tidak boleh dipakai DPTb,” ucapnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Boy meminta KPU DKI memberikan kewenangan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menolak calon pemilih yang bersangkutan menyalurkan aspirasi politiknya di TPS tersebut, agar proses pemilihan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
“Jangan semata-mata demi meningkatkan partisipasi, terus menabrak aturan. Kalau mau partisipasi meningkat, seharusnya KPU sosialisasikan dengan baik dan massif dong ke pemilih dan penyelenggara tentang tata laksana pemilihan, hak dan kewajibannya,” papar dia.
“Kita ini negara hukum, jadi penyelenggara pemilu harus menegakkan peraturan tanpa tebang pilih. Kalau perlu, menghentikan sementara proses pemungutan suara, apabila calon pemilih mendesak atau mengganggu proses sebagaimana mestinya,” tutup Boy. []