JAKARTA, WB – Dengan diluncurkannya Undang-undang Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 yang berisi larangan peredaran minuman beralkohol di semua minimarket oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), maka artinya minuman beralkohol hanya boleh di jual di supermarket dan hypermartket dengan persyaratan khusus.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan, syarat utama adalah pembeli harus berumur di atas 21 tahun dengan menunjukkan identitas diri resmi. Kemudian, pembeli tidak boleh mengambil sendiri produk minuman tersebut, harus ada petugas yang mengambilkannya.
“Ketentuan untuk penjualnya, minuman yang beralkohol harus ditaruh di tempat khusus. Tidak boleh dicampur dengan produk lain,” tutur Gobel di gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Tak hanya itu saja, lanjut Gobel, pembeli juga tidak boleh mengkonsumsinya di supermarket ataupun hypermartket tempat membeli minuman tersebut. Menurutnya, peraturan tersebut diperketat dikarenakan pertumbuhan minimarket yang menjual minuman beralkohol saat ini sudah sangat menjamur.
“Minimarket ini sudah banyak di lingkungan masyarakat. Apa lagi berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah,” tuturnya.[]