WARTABUANA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menyita metamfetamin kristal atau sabu-sabu seberat 466,19 kilogram (kg) dari tiga kasus berbeda, yakni di Palembang (Sumatra Selatan), Medan (Sumatra Utara), dan DKI Jakarta, ungkap seorang pejabat pada Rabu (17/2).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menuturkan kasus pertama terjadi pada 2 Februari 2021, saat para petugas menggeledah sebuah bus di daerah Alang-Alang, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, dan menyita sabu-sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka berinisial MT dan EJ.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh kedua tersangka, petugas lalu menangkap JN dan YR di Medan, Provinsi Sumatra Utara, dan menyita sabu-sabu seberat 10,38 kg.
Dalam operasi itu, BNN juga menahan NAS, pengendali jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus kedua terjadi pada 6 Februari 2021 lewat kolaborasi BNN dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Slawi di Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus itu dimulai saat tim operasi gabungan menangkap MUL, SH, dan MG di sebuah rumah di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dan menyita sabu-sabu seberat 436,3 kg yang disimpan dalam 433 wadah plastik.
Pengendali jaringan ini diketahui merupakan warga binaan di LP Kelas IIB Slawi berinisial DA alias Alex.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, tim gabungan menangkap SD di Cengkareng, Provinsi Banten, pada 7 Februari 2021, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,99 kg, ungkap Golose.
Sementara itu, kasus ketiga berujung penyitaan sabu-sabu seberat 2 kg di area parkir sebuah hotel di Cengkareng pada 9 Februari 2021, dengan mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR. [Xinhua]