JAKARTA, WB – Pro dan kontra mulai bermunculan setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan keputusan pelarangan penjualan minuman beralkohol yang tertuang pada peraturan Permendag No. 6/2015.
Namun rupanya, larangan seperti itu tidak membuat para pedagang eceran putus asa. Kabarnya, para pedagang minuman beralkohol ini akan kembali menjajakan dagangannya dengan cara online.
Namun, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan aktivitas perdagangan tersebut juga tidak boleh dilakukan. “Nggak boleh, mestinya tidak boleh,” tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurutnya, tidak perlu ada aturan lebih lanjut untuk melarang perdagangan bir secara online. Bila ada pihak yang menjual bir melalui internet, maka akan dikenakan sanksi seperti minimarket.
“Kalau orang mau nyolong-nyolong menjual bir, kita cegat lagi orangnya,” ujar Gobel.
Gobel mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penerapan sanksinya.
“Saya mesti tanya dulu ke Menkominfo. Sekarang kita juga banyak produk impor lewat online. Apalagi itu nggak bayar pajak juga. Nanti koordinasi sama Kemenkeu (Kementerian Keuangan) juga sekalian,” paparnya. []