JAKARTA, WB – “Fatwa” Bank Indonesia menyebut, transaksi “gesek tunai” (gestun) merupakan penyalahgunaan kartu kredit karena menarik dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang. Total transaksi gestun perbulan mencapai 15 persen dari total transaksi kartu kredit.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto dalam konferensi pers mengenai BI mendorong pemberantasan gesek tunai. “15 persen dari total transaksi kartu kredit secara nasional itu `gestun` per bulannya,” katanya di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Masih menurut Darmadi, persentase itu mewakili dana dalam kisaran Rp3,1-3,5 triliun dari total transaksi kartu kredit per bulan sebesar Rp22-23 triliun.
Gestun menjadi upaya mendapatkan uang secara gampang yang mana pedagang memperoleh suku bunga lebih rendah dibandingkan nasabah menarik tunai lewat kartu kredit di ATM.
“Yang jelas ini merugikan bank karena mereka menikmati perbedaan suku bunga. Karena saat mereka `gestun`, merchant sudah dibayar oleh bank, dana nanti ketika mereka jatuh tempo mereka bayar lunas. Maka bank tidak charge sama sekali. Itu permainan mendapatkan income (pendapatan) gampang,” kata Darmadi.
Ia mengatakan pedagang yang menggunakan latar belakang yayasan namun tidak jelas barang yang dijual.
“Kalau gesek di merchant (pedagang), bank tidak bisa identifikasi itu tunai atau tidak. Karena kita pikir dia beli emas ternyata dia (pedagang) berikan uang. Lalu dibayar oleh bank, maka dia untung bunga. Ini menabrak policy (kebijakan) dan peruntukan dari kartu sendiri,” ujar dia.
Mengingat tindakan gesek tunai yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai.
Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.
Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
Sementara acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan pedagang pelaku gesek tunai.[]