JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya sudah mengembalikan lagi berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri. Pengembalian dilakukan lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri.
“Berkas BW sesuai ditambahi petunjuk dan dikembalikan ke penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (30/4/2015).
Sementara itu untuk tersangka Zulfahmi, telah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Itu artinya untuk kasus Zulfahmi dapat segera disidangkan.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir para saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.
“Segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Tony.[]