JAKARTA, WB – Mi instan bermerek Bihun Kekinian (Bikini), oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan segera ditarik. Alasan dari penarikan produk tersebut dinilai sarat dengan unsur pornografi.
Menurut Kepala BPOM, Penny Lukito, menilai bahwa produk dari Bikini tersebut sarat pornografi dan berbahaya bagi anak-anak.
“BPOM berterima kasih terhadap publik dan media terkait informasi adanya produk semacam ini,” ujar Penny Lukito dalam pesan singkatnya, Kamis (4/8/2016).
Kini BPOM kata Penny tengah mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai (besar POM) yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut.
Ia juga menjelaskan, Bikini tak memiliki izin edar sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal. Penny juga mengakui, beragam produk ilegal masih marak diperjualbelikan di internet.
Selain soal Bikini, ia menjelaskan, BPOM telah menemukan dua lokasi produk pangan ilegal di Tangerang dan Surabaya.
Sebelumnya, YLKI menemukan produk Bihun Kekinian di salah satu situs jual beli daring (online). Pada kemasan makanan ringan ini, ada gambar pakaian dalam wanita dengan ditambahi tulisan yang bernuansa seksual. Namun, terdapat pula label halal di kemasan produk tersebut.Produk ini sendiri dipasaran dijual dengan harga sekitar Rp 20 ribu per bungkus.[]