JAKARTA, WB – Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, terancam tak bisa didampingi dua pengacaranya, Andi F Simangunsong dan TB Sukatma pada sidang berikutnya.
Kedua kuasa hukumnya tercatat sebagai saksi dalam berkas pemeriksaan Atut dalam dugaan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten kepada Akil Mochtar saat masih aktif menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengacara yang memiliki benturan kepentingan dalam perkara kliennya diharuskan mengundurkan diri sebagai penasihat.
“Ini ada dua nama pengacara terdakwa dalam berkas pemeriksaan, bagaimana ini,” tanya ketua majelis hakim Matheus Samiaj kepada tim penasihat hukum setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan Atut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/052014).
Menanggapi itu, Andi menjawab, “Saya tidak memenuhi kriteria sebagai saksi menurut KUHAP karena saya tidak tahu perkaranya sesuai dengan tempus delicti (waktu kejadian perkara) dan locus delicti (tempat terjadinya perkara).”
Atut didakwa dengan dua pasal yakni pasal suap dan pasal pemberian hadiah kepada pejabat. Pada dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-Rp 750 juta. Sementara pasal subsidair yakni Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, Atut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.[]