JAKARTA, WB – Alangkah malangnya nasib Ibu Lita Royani (41) dan Putrinya, SM, bocah perempuan berusia 4,5 tahun yang diduga kuat mengalami Kejahatan Seksual berupa pencabulan yang diduga dilakukan oleh Jejen, seorang lelaki berusia 41 tahun yang merupakan tetangga dekatnya sendiri.
Diduga kuat permasalahan ini sampai dibawa ke meja hijau lantaran pelaku tidak terima ibu korban melaporkannya ke pihak kepolian.
“Ibu Lita didampingi adik iparnya Samsuri yang melaporkan kejahatan seksual tersebut ke Polisi, malahan dituduh balik oleh Tersangka,” demikian press release dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang diterima Wartabuana.com, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
“Jejen telah melakukan pencemaran nama baik dan digugat untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.1.030.000.000 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah) melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong,” tulis keterangan tersebut.
Adapun agenda sidang hari ini (28/10) adalah meminta keterangan saksi dari penggugat. Bertempat di Pengadilan Negeri Cibinong dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. []