JAKARTA, WB – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut dilakukan Anas, atas vonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah juga tindak pidana pencucian uang.
“Intinya perjuangan keadilan lewat peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan,” beber Anas, Kamis (24/5/2018).
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Namun, KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
“Karena itu sekaranglah kesempatan untuk mengajukan PK itu. Mudah-mudahan lewat PK ini saya diadili. Dulu saya memohon permohonan yang sederhana, saya ingin diadili di muka pengadilan, jadi saya merasakan saya belum diadili, buat saya ini adalah perjuangan keadilan,” tambah Anas.
Ia pun berharap majelis PK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil. “Putusan yang adil itu putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesungguhnya,” ungkap Anas.
Namun, Anas belum menyampaikan apa yang ia akan ajukan dalam persidangan tersebut. “Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detailnya akan kami sampaikan di muka persidangan,” ungkap Anas.
Anas juga yakin PK-nya tersebut akan memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya. “Ya ikhtiar itu harus yakin dasarnya, ketika maju ikhtiar harus yakin dan saya yakin bukan karena apa-apa. Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya,” jelas Anas.[]