JAKARTA, WB – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum, kembali menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (5/5).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Anas sempat mengritik kinerja KPK karena belum mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Semua memang bisa dipanggil, hanya Presiden dan anaknya yang enggak bisa dipanggil,” ujar Anas, di KPK, Senin (5/5/2014).
Menurut Anas, dirinya sangat yakin jika SBY mengatahui banyak mengenai kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung, yang diduga didanai dari uang proyek Hambalang. Pasalnya SBY merupakan petinggi Demokrat yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina.
Ketua Presedium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini, hanya berharap dengan dipanggilnya SBY dan putranya Ibas, akan bisa meringankan kasusnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution ia mengkritik KPK karena tidak kunjung memanggil SBY dan Ibas, Padahal, berkas pemeriksaan kleinya akan rampung (P21) pada 9 Mei mendatang. Dengan demikian, KPK hanya 14 hari untuk bisa melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor.
“Pak SBY harus diperiksa, nanti sidang jadi jelas, sidang kan perlu penyidikan jelas supaya sidang bisa dibuka semua, kebenaran materil, kebenaran sejati, dibuka di muka pengadilan. Penyidikan itu penting untuk mengarahkan ke sidang yang jujur, yang betul-betul bersih, dan adil, perlu penyidikan itu baik, penyidikan itu harus jujur,” kata Buyung saat mendampingi Anas.
Buyung menjelaskan, jika sampai 9 Mei mendatang berkas Anas juga tidak selesai. Anas harus ditahan di luar karena, dalam undang-undang disebutkan penyidik hanya mempunyai batas waktu 120 hari untuk bisa merampungkan perkara pidana. “Jadi kalau 9 Mei belum itu sudah melebihi 120 hari. Artinya Anas harus ditahan di luar,”