JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bakal mengikuti semua kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel untuk melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Padahal sebelumnya, Ahok palin vokal melegalkan penjualan alkohol, asal di bawah 5 persen.
“Mesti dilihat dulu kadar alkohol yang dilarang. Kalau peraturan Mendag begitu, ya kami ngikut saja,” kata Ahok.
“Ya kami ikut saja. Selama ini kami patokannya ikut aturan Mendag kan? Nanti kami atur, ikuti saja,” kata Basuki.
Sebelumnya, menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ini artinya, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, termasuk bir.[]