JAKARTA, WB – Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan seluruh isi video di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 yang menyinggung Surah Al Maidah 51 yang diputar di depan persidangan ke-17 Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
“Gambar dan suaranya benar, tidak ada pemotongan dan sisipan,” jawab Ahok ketika ditanya ketua Majelis Hakim tentang kebenaran video yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU memutarkan beberapa video barang bukti yang diserahkan saksi-saksi pelapor yaitu video di Kepulauan Seribu, video di Balai Kota dan video di partai Nasdem. Video-video yang diputar menggunakan layar dan dapat disaksikan oleh pengunjung sidang tersebut diperoleh JPU dari youtube Pemprov DKI, saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas.
Advokat Nasrulloh Nasution yang ditemui di sela persidangan mengatakan bahwa pengakuan Ahok akan kebenaran perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 merupakan alat bukti yang sah.
“Ahok dimintakan keterangannya sebagai terdakwa, yang mana segala apa yang dia nyatakan dalam pemeriksaan tersebut adalah alat bukti yang sah dan akan menguatkan dakwaan Jaksa,” terang Koordinator Persidangan GNPF MUI.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Ahok dalam video tersebut jelas mengatakan “jangan mau dibodohin pakai Surah Al Maidah 51” dan menurutnya hal itu sudah diakui Ahok secara tegas dalam persidangan.
“Bukti pengakuan Ahok di persidangan yang membenarkan perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Kami yakin Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok),”, tegas Nasrulloh. []